Pemerintah Usulkan Meterai Rp 3 Ribu & Rp 6 Ribu Diganti Rp 10 Ribu

- Rabu, 3 Juli 2019 | 21:59 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
(photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pemerintah mengajukan RUU bea meterai kepada DPR RI. Rancangan itu, tarif bea meterai Rp 3 ribu & Rp 6 ribu diubah menjadi Rp 10 ribu. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Peningkatan ini menurut pemerintah adalah bentuk penyederhanaan tarif bea meterai yang awalnya 2 (Rp 3 ribu & Rp 6 ribu) menjadi satu.

Untuk diketahui, bea meterai ini telah ditetapkan sejak tahun 1985. Saat itu tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000.

"Sebagaimana yg diketahui pasal 3 undang-undang bea meterai tahun 1985, mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal pada tahun 1985 yaitu Rp 1.000 dan Rp 500," jelas Sri Mulyani.

Penerapan bea meterai Rp 3 ribu dan Rp 16 ribu terjadi pada tahun 2.000. Tarif itu berlaku sampai hari ini.

"Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2.000 yaitu menjadi Rp6.000 dan Rp3.000. Dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan undang-undang," paparnya.

Sri menjelaskan bahwa ketentuan saat ini, sesuai dengan Undang-Undang bea meterai tahun 1985, menyebutkan bahwa dokumen yang tidak dikenai bea meterai adalah dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp250.000.

Kemudian, dokumen dikenakan bea meterai sebesar Rp3.000 apabila harga nominal dokumen lebih dari Rp250.000 hingga Rp1 juta.

Selanjutnya, dokumen dikenakan bea meterai Rp6.000 jika bea nominal lebih dari Rp1 juta.

Dari ketentuan itu, Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menyederhanakan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp5 juta sebagai batas nominal dari nilai dokumen.

Perubahan yang diusulkan adalah bahwa dokumen tidak dikenakan bea meterai jika nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp5 juta.

Sementara itu, dokumen dikenakan bea meterai Rp10.000, jika nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp5 juta.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X