Kominfo Akan Denda Platform Media Sosial Jika Tak Blokir Konten Ilegal

- Senin, 4 November 2019 | 18:32 WIB
(photo/REUTERS/Thomas White)
(photo/REUTERS/Thomas White)

Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggodok aturan turunan dari PP nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Nantinya, platform media sosial yang bandel akan didenda.

"Sedang menyusun, (denda) antara Rp100 juta hingga Rp500 juta," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 tentang PP PSTE di Jakarta, Senin.

Berdasarkan PP 71, platform media sosial seperti Twitter dan Facebook diminta untuk lebih aktif memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia.

Samuel mengatakan bahwa pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di beberapa platform media sosial.

Apabila masih ditemukan konten negatif seperti perjudian, pornografi, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda mulai dari Rp100 juta-Rp500 juta per konten.

Merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA.

"Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel.

Denda yang diberikan hanyalah 1 dari sanksi menurut peraturan tersebut. Adapun sanksi lainnya adalah berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.

Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X