Mario Dandy Ditanya soal Aniaya David hingga Koma: Nyesal Lah

- Minggu, 26 Februari 2023 | 09:59 WIB
Tersangka Mario Dandy yang menganiaya korban David (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta.. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Tersangka Mario Dandy yang menganiaya korban David (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta.. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pelaku kasus penganiayaan Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya David Latumahina hingga mengalami koma.

"Pas kemarin aku tanya, 'Kamu nyesel?', [Mario jawa]) 'ya nyesel lah Bu'," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Sabtu (26/2/2023).

Baca Juga: Dukung Keputusan Menkeu Copot Rafael Trisambodo, Wapres: Pejabat Hedonis Perlu Diingatkan

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Polres Jaksel yang menangani kasus ini sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

-
Mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario Dandy. (Dok. Polres Jaksel)

 

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Ancaman 5 Tahun Penjara

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Jabatan Ayah Dicopot, Mario Dandy yang Aniaya Anak di Bawah Umur Kini Di-DO Kampus

Kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Terbarunya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19)  teman dari Dandy  sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.

Artikel Menarik lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X