INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan travel umrah bernama PT NSWM dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. Diantara korban-korban tersebut, ada yang sampai terlantar di Arab Saudi.
Kasus ini terbongkar diawali dari adanya informasi yang masuk ke Kementerian Agama (Kemenag) RI. Informasi ini berkaitan dengan WNI yang tidak bisa kembali ke Indonesia.
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Polda Metro Catat Ada 8 Aksi Tawuran di Awal Ramadan, Penyebabnya Gara-gara Hal Ini
Mendapat informasi tersebut, Polda Metro Jaya langsung melakukan pendalaman. Dari hasil pendalaman diketahui jumlah korban mencapai ratusan orang.
"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," beber Hengki.
Salah satu korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke tanah air pada 18 September 2022. Para jamaah kemudian tiba di Bandara Arab Saudi, namun mereka batal kembali ke Indonesia dengan alasan visa bermasalah.

Singkat cerita, puluhan jamaah tersebut dipindahkan ke hotel hingga akhirnya hanya tersisa 16 jamaah yang belum bisa kembali ke tanah air. Usai para korban bersurat ke KJRI, mereka baru bisa dipulangkan.
Pemilik Travel Ditangkap
D isisi lain, Hengki menyebut pihaknya juga sudah berhasil menangkap dua orang pemilik dari travel ini. Rupanya, keduanya merupakan pasangan suami istri atau pasutri.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," ucap Hengki.
Baca Juga: Polda Metro Larang Ormas Sweeping ke Tempat Hiburan Malam saat Ramadan
Selain kedua tersangka, pelaku juga menangkap satu tersangka lain berinisial H (59). H diketahui berperan sebagai direktur utama dari PT travel tersebut.
Kekinian, ketiga pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 126 junto Pasal 119 A UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya: