Polda Metro Tangkap 2 Penipu Investasi, Modusnya Catut Nama Indodax

- Selasa, 13 Juni 2023 | 16:25 WIB
Konferensi pers penipuan modus catut nama Indodax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONEl/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers penipuan modus catut nama Indodax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONEl/Samsudhuha Wildansyah).

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penipuan investasi dengan kerugian korbannya mencapai ratusan juta rupiah. Dalam aksinya, pelaku mencatut nama PT Indodax untuk memudahkan aksi penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut kasus ini terbongkar dari adanya laporan korban ke Polda Metro Jaya. Para korban melaporkan menjadi korban penipuan investasi.

"Kami dapat laporan polisi ada beberapa korban melaporkan ke kami terkait dengan mereka melakukan kegiatan bersifat seperti kripto dan ditipu oleh tersangka mengakibatkan kerugian," kata Kombes Aulia dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Jadi Saksi Investasi Bodong DNA Pro, Ini Pesona Cantik DJ Una yang Kian Memukau

Dalam kasus ini, ada dua tersangka dari jaringan berbeda yang sudah berhasil ditangkap oleh polisi. Ada pula satu orang DPO yang masih diburu terkati salah satu jaringan itu.

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap berinisial L (52) ditangkap pada 2 Mei 2023 di Sedenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial B (22) ditangkap pada 17 Mei 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam aksinya, keduanya memiliki cara yang berbeda saat melakukan penipuan. Namun, mereka menggunakan nama Indodax saat beraksi.

"Mereka belajar (menipu) dari medsos. Kalau yang tersangka L masih konvensional sekali. Mereka tahu ada PT Indodax di Indonesia untuk bermain kripto. Mereka menggunakan PT Indodax sebagai alasan untuk melakukan penipuan terhadap korbannya," beber Aulia.

Korban Rugi Ratusan Juta

Dalan aksinya, mereka berhasil menipu para korbannya. Total kerugian korban disebut-sebut sudah mencapai angka ratusan juta rupiah.

"Untuk keuntungan dari tersangka L lebih kurang Rp 25 juta, sedangkan tersangka B lebih kurang Rp 600 juta," kata Aulia.

-
Konferensi pers penipuan modus catut nama Indodax di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONEl/Samsudhuha Wildansyah).

Kendati demikian, pihak kepolisian masih belum bisa menyimpulkan jumlah kerugian maupun jumlah korban. Sebab, diperkirakan masih ada korban-korban lain yang belum melaporkan kasus ini ke polisi.

"Untuk berapa orang korbannya masih mendatakan, mungkin masih banyak korban lain yang belum melapor pada kami. Kejahatan yang dilakukan oleh tersamgka belum fix karena kami terus menerima laporan dari para korban-korban," paparnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Ruko Terkait Investasi Bodong FBS di Bandung

Terancam 12 Tahun Bui

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X