Motif Penyebar Konten Narasikan Barbuk Thrifting Hadiah Lebaran, Kesal dengan Polisi

- Kamis, 6 April 2023 | 16:05 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait viral BB thrifting untuk hadiah lebaran. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait viral BB thrifting untuk hadiah lebaran. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga pelaku dari balik kasus konten pakaian bekas atau thrifting yang dinarasikan untuk hadiah Lebaran. Motif dari para pelaku rupanya karena tidak senang dengan institusi kepolisian.

Ketiga tersangka tersebut antara lain perempuan berinisial AM (21) dan dua pria berinisial IAS (26) dan EW (29). Penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap tersangka IAS di Cebongan, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah.

"Dari penangkapan ini kami kembangkan, IAS mengatakan bahwa dia memiliki both atau robot yang mana bisa digunakan oleh dia ataupun orang lain yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar dan Pembuat Konten Barbuk Thrifting untuk Hadiah Lebaran!

Dari pengembangan IAS, polisi menangkap tersangka EW di Balikpapan, Kaltim. Selanjutnya tersangka terakhir yang berperan membuat video yakni AM ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

"Mungkin rekan-rekan juga sudah melihat AM ini sudah membuat video yang mengatakan memang dia melakukan ini hanya iseng saja," beber Aulia.

-
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait viral BB thrifting untuk hadiah lebaran. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Sedangkan tersangka IAS dan EW, Aulia menyebut mereka menyebar konten tersebut dengan motif ketidaksukaan terhadap institusi Polri.

"Namun si IAS dan EW dia melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," paparnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Penyebar Konten Barbuk Thrifting yang Dinarasikan Jadi Hadiah Lebaran

Terkait motif ketidaksukaan terhadap Polri, Aulia menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka.

"Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini dia belum bisa memberi jawaban yang pastinya, hanya saja dia mengatakan  tidak suka sama polisi seperti itu. Nah kita masih kembangkan terus karena baru kemarin kita bawa," kata Aulia.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X