Bukan karena Promo Miras, Ini Alasan Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta

- Senin, 27 Juni 2022 | 18:57 WIB
Kolase Holywings dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Holywings/Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Kolase Holywings dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok. Holywings/Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mencabut izin usaha dari seluruh outlet Holywings di Jakarta. Hal itu berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh DPPKUKM, DPMPTSP hingga Satpol PP DKI Jakarta.

Kendati demikian, keputusan tersebut dilakukan anak buah Anies itu bukan karena adanya kasus promosi jualan minuman keras atau miras untuk pembeli bernama Muhammad dan juga Maria.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

Menurutnya, pelanggaran itu dikarenakan sejumlah outlet Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Baca juga: 5 Resep Ayam Goreng Sederhana ala Restoran, Enak dan Empuk!

Hal itu harus dimiliki jika sebuah usaha menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika, Senin (27/6/2022).

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X