Pamer Video 'Cari Lawan Tawuran', Admin Akun TikTok Geng Motor Jakarta Misteri Ditangkap

- Rabu, 25 Mei 2022 | 02:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) perlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka anggota geng motor. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) perlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka anggota geng motor. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial NR atas perannya sebagai anggota geng motor sekaligus berprofesi sebagai admin akun Tiktok geng motor Jakarta Misteri yang kerap terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.

"Tersangka NR (21) ini laki-laki perannya sebagai admin akun Tiktok Jakarta Misteri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5/2022) seperti dilansir ANTARA.

Zulpan mengungkapkan penangkapan terhadap NR berawal dari video viral konvoi geng motor yang berjumlah sekitar 15 kendaraan dengan membawa senjata tajam.

Polisi mengungkapkan video tersebut diunggah pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dengan tujuan mencari lawan tawuran dan secara acak menyerang siapa saja yang ditemuinya. Lokasi video direkam diketahui di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Para pelaku mencari lawan tawuran secara acak dengan meng-upload ke media sosial. Tentunya ini sangat membahayakan karena mereka dalam konvoi ini mencari lawan secara acak jadi siapapun yang ditemui, pengendara lain, ini bisa jadi korban kekerasan mereka," ujarnya.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik akun tersebut dan dilakukan penangkapan.

"Dilakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka atas nama inisial NR yang merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri yang membawa senjata tajam tersebut," kata Zulpan.

BACA JUGA: Pengakuan Pembunuh Pria Bertato: Darah Ditaruh ke Kris agar Korban Hidup Lagi

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yakni empat buat celurit berukuran besar dan satu buah gergaji berukuran besar.

Atas perbuatannya NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Adapun pasal yang persangkakan terhadap NR yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.13 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X