Apa Itu Eksepsi yang Ramai Dibahas seperti di Persidangan Ferdy Sambo?

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:43 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy Sambo. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy Sambo. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, para terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya mengajukan eksepsi dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Lantas, apa itu eksepsi?

Eksepsi sendiri diketahui merupakan istilah dipersidangan yang artinya penolakan atau keberatan dari seorang terdakwa atas dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa. Biasanya, eksepsi diajukan berdasarkan alasan-alasan tersendiri dari jaksa.

Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji ahmad menyebut eksepsi merupakan langkah pembelaan dari terdakwa agar terlepas dari tuntutan Jaksa.

"Ya eksepsi bertujuan untuk membantah atau mengajukan keberatan atas dakwaan dengan maksud supaya dakwaan batal dan terdakwanya lepas," kata Suparji saat dihubungi Indozone, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA: Polri Diminta Segera Tuntaskan Sidang Etik "Obstruction of Justice" yang Sisakan 3 Orang

Jika eksepsi dikabulkan, dakwaan terhadap terdakwa gugur yang berarti terdakwa terbebas dari tuduhan. Suparji sendiri menyebut eksepsi merupakan hak dari para terdakwa.

"Ya hak terdakwa yang diatur dalam KUHP," beber Suparji.

Dalam kasus pidana pembunuhan terhadap Brigadir J, diketahui terdakwa yang mengajukan eksepsi antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky dan Kuat Maruf. Sedangkan yang tidak mengajukan eksepsi hanya Bharada E.

Nama-nama lain yang mengajukan ekspesi dalam kasus tersebut seperti AKBP Arif Rahman dan Kompol Baiquni Wibowo.

Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rahman dan Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menilai JPU tidak mampu mengurai secara jelas dan cermat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya terkait perkara obstruction of justice sehingga akhirnya mengajukan eksepsi.

Sementara untuk Baiquni, Junaedi menilai kliennya tidak mengetahui apa-apa dalam kasus tersebut sehingga akhirnya mengajukan eksepsi.

BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Banci dan Tak Layak Jadi Polisi

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X