Resmi! Ditjen Imigrasi Luncurkan Aturan Second Home Visa

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:20 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, hendak memukul gong (imigrasi.go.id)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, hendak memukul gong (imigrasi.go.id)

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengambil langkah positif, guna menarik wisatawan mancanegara ke Indonesia. Langkah tersebut adalah dengan meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10/2022). Ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Widodo dalam acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Mau Bikin Paspor untuk Umrah? Yuk Intip Persyaratannya!

Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders. Tujuannya adalah membuat iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Subjek dari second home visa, yaitu orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama  lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi serta kegiatan lainnya.

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. Widodo pun menegaskan, bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Baca Juga: Mengenal Paspor Elektronik Polikarbonat dan Manfaatnya Bagi Traveler

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X