Keluarga Mahasiswa UI Korban Tabrakan Pensiunan Polisi Tolak Hadiri Diskusi di Polda Metro

- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:57 WIB
Keluarga Hasya membeberkan kronologi kecelakaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. (Z Creators/Eddy Suroso)
Keluarga Hasya membeberkan kronologi kecelakaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. (Z Creators/Eddy Suroso)

Polda Metro Jaya pada baru saja menggelar diskusi bersama beberapa pihak terkait untuk membahas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta Selatan. Namun pihak keluarga memilih tidak untuk menghadirinya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, sedianya pihak keluarga korban sudah diundang oleh Polda Metro Jaya. Tapi ia memilih untuk tidak hadir dalam diskusi tersebut.

"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fakultas Fisip UI namun, sampai dengan diskusi selesai belum hadir," ujar Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Polda Metro akan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

Adapun pihak yang hadir dalam diskusi itu sendiri antara lain Korlantas Polri, Kompolnas, pihak Mitsubishi, pakar hukum hingga pengamat. Diskusi itu berlangsung di Mapolda Metro Jaya.

Lebih jauh Fadil menyebut dirinya sudah memerintahkan ke Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman untuk mengundang secara terpisah pihak keluarga korban. 

Harapannya, kata Fadil, agar polisi mendengarkan keluhan dari keluarga korban.

"Pada kesempatan lain saya sudah memerintahkan dirlantas untuk kita undang secara terpisah, mungkin juga bisa melalui kompolnas supaya apa yang menjadi harapan dan menjadi ganjalan bagi pihak keluarga juga bisa kami dengarkan," beber Fadil.

Baca Juga: Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Metro Buntut Kecelakaan Mahasiswa UI

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UI tewas usai terlibat kecelakaan dengan mobil yang dikendarai oleh pensiunan polisi di kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya polisi menetapkan mahasiswa tersebut sebagai tersangka kecelakaan.

Disisi lain, purnawirawan polisi yang terlibat kecelakaan tidak dijadikan tersangka karena polisi tidak memiliki cukup bukti. Lebih jauh, karena tersangka sudah meninggal, Polda Metro Jaya juga langsung menutup penyidikan kasus ini alias kasus tersebut dihentikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X