Soal Status Tersangka Kasus Laporan Luhut, Haris Azhar: Upaya Bungkam Masyarakat!

- Selasa, 1 November 2022 | 15:14 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) dan Haris Azhar (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) dan Haris Azhar (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Direktur Lokataru, Haris Azhar menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan merupakan upaya pembungkaman masyarakat sipil. Tindakan pembungkaman ini disebutnya susah terjadi dibanyak wilayah.

"Kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan menurut saya memang ini bagian dari upaya membungkam masyarakat," kata Haris Azhar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Haris menyebut upaya pembungkaman ini sudah terjadi di beberapa daerah. Hal ini disebutnya juga bisa menimpa siapa saja.

Baca Juga: LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia

"Yang mana sudah terjadi di banyak tempat, kepada banyak kalangan dan juga terjadi hari ini kepada saya dan Fatia. Kami masih seperti yang dulu. Ini bagian dari pembungkaman terhadap masyarakat sipil," beber Haris.

-
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) dan Haris Azhar (kanan). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Lebih jauh Haris tidak menyoalkan lebih dalam terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dia menyebut dirinya bisa membuktikan dan tidak asal menuding Luhut.

Baca Juga: Laporan soal Dugaan Luhut Pandjaitan Bisnis Tambang Papua Ditolak Polda Metro

"Kalau mau penjarain kita silakan tapi kita akan tetep dengan posisi kita. Kita bukan nggak sengaja, kita bukan ngigo. Kita memang (punya) rekam jejak advokasi di bidang HAM saya dan Fatia sudah banyak," kata Haris.

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini sendiri bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Merasa tersinggung, Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Usai beberapa bulan berlalu setelah menetapkan status tersangka, Polda Metro Jaya kembali memanggil keduanya untuk diperiksa pada hari ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X