Kadishud DKI Jakarta Menegaskan Pembangunan LRT Masih Dikaji

- Jumat, 4 November 2022 | 10:40 WIB
Ilustrasi LRT Jakarta. (ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi LRT Jakarta. (ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan jika saat ini proyek Light Rail Transit (LRT) di DKI Jakarta masih dalam proses pengkajian. Menurutnya, pembangunan LRT perlu dianalisis secara mendalam, karena menyangkut banyak faktor.

"Proyek LRT pada saat ini masih dalam proses pengkajian," ujar Syafrin melalui keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

"Pembangunan transportasi massal berbasis rel seperti LRT membutuhkan analisis mendalam karena menyangkut sejumlah faktor seperti tata guna lahan, proyeksi potensi penumpang di masa mendatang," sambung Syafrin.

Baca Juga: Hore! LRT Jabodetabek Mulai Beroperasi pada Agustus 2022

Ia juga menegaskan, pembangunan LRT tidak terkendala regulasi. Melainkan karena terkena dampak dari pendemi Covid-19.

“Tidak ada kendala regulasi terkait pembangunan LRT, sebagaimana diketahui bahwa sesuai rencana lanjutan rute LRT akan dimulai tahun 2020. Namun terkendala oleh kapasitas fiskal Jakarta sebagai dampak Pandemi Covid-19”, tambah Syafrin.

Selain itu yang dimaksud penyiapan regulasi sejak 2015, merupakan regulasi terkait Electronic Road Pricing (ERP). Hal yang menjadi salah satu kebijakan dalam mekanisme push and pull strategy dalam transportasi. 

Oleh karena itu Syafrin menyatakan, selain penyediaan fasilitas sarana dan prasarana Angkutan Umum Massal sebagai supply (penyedia) layanan di sektor transportasi (pull strategy), pemerintah juga menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan mobilitas warga dengan kendaraan pribadi melalui push strategy seperti pengendalian tarif parkir, ganjil genap, dan ERP.

Baca Juga: Harapan Anies untuk LRT Jakarta: Terus Hadirkan Terobosan Baru

Namun, menurut Syafrin implementasi ERP hingga saat ini masih terkendala peraturan. 

"Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) dan sudah memasuki tahap final melalui Perda PLLSE," ujar Syafrin

Menurut Syafrin, implementasi ERP dapat menjadi solusi agar mengurangi kemacetan yang terjadi di DKI Jakarta.

"Diharapkan (PLLSE) dapat menjadi landasan hukum implementasi ERP di Jakarta. ERP diharapkan akan menjadi sebuah solusi mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X