Ingkar Janji, Warga Tagih Anies Cabut Aturan Penggusuran Paksa Era Ahok

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 14:29 WIB
Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo/ Sarah (INDOZONE)
Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo/ Sarah (INDOZONE)

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Kedatangan kelompok masyarakat itu bertujuan untuk menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut aturan penggusuran paksa.

Aturan yang dimaksud KRMP tersebut adalah  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Aturan itu sebelumnya diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016 lalu.

Oleh sebab itu, KRMP mendatangi Kantor Balai Kota untuk mengirimkan surat agar bisa melakuka  audiensi atau pertemuan dengan pihak Pemprov DKI agar bisa mendapatkan kepastian hukum atas aturan tersebut.

"Dan menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta segera melakukan tindakan faktual dalam rangka mencabut Pergub 207/2016 agar warga DKI Jakarta terbebas dari ancaman penggusuran paksa," ucap Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Hadirkan Kesetaraan, Anies Ingin Pembangunan di Kepulauan dan Daratan tidak Timpang

Jihan menjelaskan, pihaknya bersama perwakilan masyarakat terdampak penggusuran sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016 pada 10 Februari 2022.

Kemudian pada 6 April 2022, KRMP juga telah beraudiensi langsung dengan Anies beserta TGUPP-nya di Balai Kota DKI Jakarta. Saat itu, orang nomor satu di Jakarta itu berjanji untuk mencabut pergub penggusuran buatan Ahok tersebut.

"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," ungkapnya.

"Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium. Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," tambah Jihan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X