Siapa Saja yang Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J Dinilai Perlu Segera Dimutasi

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 22:02 WIB
Peserta aksi memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Peserta aksi memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob karena dinilai tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J. Kompolnas mendorong Polri untuk tidak ragu menindak anggota Polri yang tidak profesional.

"Pak Sambo ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Kompolnas mendukung ketegasan Bapak Kapolri dalam pengungkapan kasus ini," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi Indozone, Minggu (7/8/2022).

Kompolnas disebut Poengky juga mendorong Polri untuk tidak ragu menindak anggota-anggota yang tidak profesional dalam kasus ini terlebih kasus ini menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Penindakan bisa saja dilakukan salah satunya dengan cara pencopotan dari jabatannya.

"Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan maka perlu segera diproses pidana. Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan publik," beber Poengky.

BACA JUGA: Pengacara: Bharada E Bukan Pelaku Tunggal, Ada Pelaku Lain!

Mengenai hasil penanganan rentetan kasus kematian Brigadir J, Kompolnas meminta publik bersabar. Kompolnas juga menjamin Polri akan profesional menyelidiki kasus ini.

"Mohon sabar, Tim Khusus sedang melaksanakan tugasnya. Kompolnas memastikan penyidik akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation," pungkas Poengky.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X