Kebebasan 2 Tersangka Indosurya Dinilai Bisa Kecewakan Publik

- Rabu, 29 Juni 2022 | 09:16 WIB
Bareskrim Polri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Bareskrim Polri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polemik kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disorot oleh Indonesia Police Watch (IPW). IPW menilai bebasnya dua tersangka KSP Indosurya dinilai mengecewakan publik.

"Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan," kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Sugeng menyebut kasus ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca Juga: Dua Tersangka Indosurya Bebas, Kabareskrim Usahakan Tahan Lagi

"Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat,” beber Sugeng.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari KSP Indosurya yang gagal bayar terhadap para nasabah-nasabahnya. Kabar tersebut sampai ke telinga para nasabah yang totalnya mencapai ribuan nasabah pada Februari 2020 yang lalu.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Setahun sudah kasus tersebut bergulir, kasus itu sendiri belum naik ke persidangan.

Bahkan, ada dua tersangka yang sudah keluar dari rutan. Mereka bebas karena masa penahananya selama 120 hari sudah selesai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X