Pemerintah Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut Kuku sampai Akhir Tahun 2022

- Sabtu, 2 Juli 2022 | 22:12 WIB
Petugas memeriksa mulut sapi untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat terutama terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Petugas memeriksa mulut sapi untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat terutama terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menetapkan status darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia. Status darurat ini diberlakukan hingga akhir tahun 2022.

Keputusan status darurat ini tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dengan nomor 47 tahun 2022.

"Menetapkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB nomor 47 tahun 2022, Sabtu (2/7/2022).

Status darurat ini berlaku hingga 31 Desember 2022. Dalam surat itu, ada 6 poin yang tercatat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Salat Idul Adha 2022 di JIS, Kapasitasnya 30 Ribu Orang

Berikut 6 poin yang ada di dalam surat penetapan status darurat PMK:

- Poin Satu:
Menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. 

- Poin Dua:
Penyelenggaraan penanganan darurat pada masa atatus keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Poin Tiga:
Penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

- Poin Empat:
Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

- Poin Lima:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), dana siap pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Poin Enam:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X