Nekat Beli Psikotropika di Olshop untuk Diedarkan, Pemuda Ini Akhirnya Diciduk Polisi

- Rabu, 29 Juni 2022 | 12:18 WIB
Pelaku pengenar narkoba yang diciduk polisi di Banten. (Dok. Humas Polda Banten)
Pelaku pengenar narkoba yang diciduk polisi di Banten. (Dok. Humas Polda Banten)

NA (21), seorang pemuda di Menes, Pandeglang, Banten harus berurusan dengan pihak berwajib usai mengedarkan secara bebas psikotropika. NA mendapat obat-obatan terlarang itu dari online shop (olshop).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Hilman Robiana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

"Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA, laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes, Pandeglang," kata Hilman.

Baca Juga: Pilu! Jenazah Pendeta Timika Diantar Menggunakan Motor Layaknya Orang Hidup

NA ditangkap pada 26 Juni 2022 lalu seusai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal ini. Dari keterangan NA ke polisi, dia mengaku menyimpan psikotropika di kontrakannya.

"Kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin, 27 Juni sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tangerang, ditemukan obat tablet merek tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna kuning bertuliskan MF hexymer sebanyak 2.000 butir," beber Hilman.

Polisi kemudian mendalami asal usul barang tersebut. Rupanya, barang tersebut didapat pelaku dengan cara membeli di media sosial.

"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tentang kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun," pungkas Hilman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X