Cak Imin Dilaporkan, MKD Sebut Pimpinan DPR Tak Bisa Disalahkan!

- Selasa, 5 Juli 2022 | 11:13 WIB
Muhaimin Iskandar. (Dok. DPR RI)
Muhaimin Iskandar. (Dok. DPR RI)

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap rekomendasi panitia kerja (Panja) vaksin DPR RI Komisi IX ke Kementerian Kesehatan.

Terkait hal itu, Wakil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman, menjelaskan bahwa dalam pengambilan kebijakan, pimpinan DPR melakukannya secara kolektif kolegial.

"Secara umum pimpinan dan anggota DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang kolektif kolegial," ungkap Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Diperingati Setiap 5 Juli, Ini Sejarah Hari Bank Indonesia Beserta Peran Pentingnya

Meski demikian, lanjut Habiburokhman, MKD akan memeriksa kelengkapan syarat-starat formil aduan dalam waktu 14 hari ke depan.

"Kalau syarat formil terpenuhi baru kami bisa rapat membahas substansi aduan tapi kalau syarat formil tak tepeenuhi, ya kita gak bisa tindak lanjuti," tutup Habiburokhman.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hal ini pun dibenarkan oleh MKD DPR ihwal laporan tersebut.

"Memang ini ada surat pengaduan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang mengadukan Yth. Bapak Muhaimin Iskandar," ujar Habiburokhman kepada wartawan dikutip Selasa (5/7/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X