Polisi Jilat Kue TNI Langsung Dipecat, Kok Brigjen Hendra Kurniawan Belum Dipecat?

- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 16:16 WIB
Penahanan 2 polantas viral yang ejek-jilat kue TNI. (Dok Polda Papua Barat)
Penahanan 2 polantas viral yang ejek-jilat kue TNI. (Dok Polda Papua Barat)

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strateguc Studies (ISSES) membandingkan kasus dua Polantas Polda Papua Barat yang langsung dipecat usai beberapa hari viral mengejek, menjilat kue HUT TNI dengan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dalam sengkarut kasus Ferdy Sambo. Hal ini mencolok lantaran Brigjen Hendra tak kunjung disidang apalagi disanksi pemecatan.

"Proses sidang etik itu pun sangat cepat, hanya 3 hari. Publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus obstruction of justice dalam kasus Sambo misalnya," pengamat kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto saat dihubungi INDOZONE, Sabtu (8/10/2022).

Bambang kemudian menyinggung terkait mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang hingga saat ini tak kunjung dipecat sedangkan dua polantas Polda Papua Barat langsung dipecat kurang dari satu pekan setelah kasusnya viral.

Baca Juga: Dipecat Dari Polri Karena Jilat Kue HUT TNI, 2 Oknum Polantas Ajukan Banding

"Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," beber Bambang.

Lebih jauh Bambang menyebut proses yang dilakukan Polda Papua Barat sangat cepat untuk tindak pidana ringan seperti yang dilakukan dua oknum Polantas ini. Padahal menurutnya, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan ini merupakan sanksi untuk tindak pidana berat.

"Pemeriksaan cepat untuk kategori pelanggaran ringan, sementara PTDH adalah sanksi untuk pelanggaran paling berat," kata Bambang.

Baca Juga: Pemecatan 2 Polisi yang Jilat Kue TNI Dinilai Tindakan Kesewenangan Atasan

Diberitakan sebelumnya, dua oknum Polantas Polda Papua Barat viral usai mengejek dan menjilat kue HUT TNI. Pasca viralnya video tersebut, kedua oknum ini langsung ditahan dan diproses hukum.

Keduanya juga sudah menjalani sidang etik dengan hasil sidang PTDH. Tak terima dipecat, kedua oknum ini mengajukan banding.

Dikasus lain, Mabes Polri hingga kini belum menggelar sidang etik kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan. Alasanya karena saksi kunci dalam sidang etik ini sedang sakit.

Meski begitu, Polri sendiri sudah mengenakan sanksi PTDH terhadap sejumlah perwira polisi terkait kasus ini. Bahkan, Ferdy Sambo sendiri yang berpangkat Irjen juga sudah dipecat melalui sidang kode etik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X