INDOZONE.ID - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memberikan respon perihal Ketua Umumnya yakni Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun Zulkifli dilaporkan terkait dugaan adanya kampanye dengan fasilitas negara.
Yandri berkata, apa yang dilakukan oleh Zulkifli sejatinya tidak ada pelanggaran. Sebab pembagian minyak goreng merupakan acara PAN dan bukanlah kampanye.
“Itu acara partai, bukan masa kampanye,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Wakil Ketua MPR RI ini menyinggung aturan Undang-Undang Tentang Pemilu. Di mana yang dilakukan pembagian Minyak Goreng bukan pada saat masa kampanye Pemilu.
"Menurut saya, salah alamat lah ya. Enggak tepat dan enggak punya dasar. Mungkin cari sensasi aja, mungkin ya," urainya.
Baca Juga: PKS Kritik Keras Mendag Zulhas yang Bagikan Migor Sambil Kampanye
Selain itu, Yandri menyatakan bahwa semakin banyak politisi yang membantu rakyat, maka semakin baik. Karena hal itu sangat baik jika semua partai politik juga melakukan hal serupa.
"Jadi saya kira perlu belajar lagi lah yang melaporkan, perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," tukasnya.
Sekeda informasi, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan adanya kampanye dengan fasilitas negara oleh LIMA Indonesia dan Katarakyat.
"Kami dari LIMA Indonesia dan Katarakyat melaporkan dugaan adanya praktek. Yaitu kampanye dengan fasilitas Negara dan praktek politik uang dalam kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag dalam aktivitas pasar murah," ujar Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti.