Cak Imin Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Harus Jadi Renungan Semua Pihak

- Minggu, 12 Maret 2023 | 16:13 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Dok. DPR RI)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (Dok. DPR RI)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Kendati mengaku belum membaca putusan tersebut secara detail, Cak Imin menilai kontroversi atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut hendaknya dijadikan bahan evaluasi semua pihak. 

“Saya sendiri belum membaca detailnya dan kontroversi ini hendaknya dijadikan satu bahan pertimbangan semua yang kekuatan strategis DPR , pemerintah, partai-partai politik, dijadikan renungan lah apa yang terjadi di PN,” ujar Cak Imin di sela-sela acara lomba lari Women’s Day Run 10K di Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus

Cak Imin menegaskan, di tengah kontroversi yang mencuat pasca putusan PN Jakarta Pusat, PKB tetap konsisten mendukung pemilu dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU yakni pada 14 Februari 2024. 

Dia menyebut, partainya juga sudah siap menghadapi pesta demokrasi lima tahunan. Adapun PKB telah sepakat menjalin koalisi bersama Gerindra dalam koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). 

“Ya iya pasti, kita sudah siap untuk melaksanakan pemilu 2024,” ujar Cak Imin.

KPU tempuh banding

Sebelumnya, KPU telah resmi menempuh upaya hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut diajukan KPU pada Jumat (10/3/2023).

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah diterima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna. 

Baca Juga: Soal Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Pengadilan Tinggi Mungkin Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus

Andi mengungkapkan, poin-poin yang menjadi materi banding di antaranya yakni PN Jakpus tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.

“Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” ujar Andi.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya.

“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan,” tandas Andi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X