Ada Gage saat Perhelatan KTT G20, Polda Bali Tegaskan Tak Ada Sanksi Tilang

- Minggu, 13 November 2022 | 16:16 WIB
Ruas jalan di Bali menjelang G20. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Ruas jalan di Bali menjelang G20. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Menjelang kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Polda Bali melakukan kebijakan ganjil genap (gage) di sejumlah wilayah Bali. Meski ada kebijakan gage, Polda Bali memastikan tidak ada sanksi tilang yang dikenakan kepada para pengendara yang melanggar.

"Jadi sifatnya imbauan, tidak ada sanksi kepada mereka yang melanggar. Sifatnya hanya imbauan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat dihubungi Indozone, Minggu (13/11/2022)

Baca Juga: Orang Terkaya di Dunia Elon Musk Batal Datang ke Bali, Luhut Ungkap Penyebabnya

Stefanus menyebut pelaksanaan gage di Bali sejauh ini belum maksimal. Meski begitu, sudah banyak masyarakat Bali yang mengetahui dan mengikuti kebijakan ganjil-genap tersebut.

"Masyarakat sudah mulai banyak yang tahu, sudah menyesuaikan," beber Stefanus.

Baca Juga: Menko Luhut Sebut G20 Beri Kontribusi Besar Bagi Indonesia, Apa Saja?

Diberitakan sebelumnya, ganjil genap jelang KTT G20 diberlakukan di Bali dimulai pada 11 hingga 17 November 2022. Kebijakan ini sendiri berlaku dimulai pukul 06.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Berikut daftar titik-titik sebaran gage yang diberlakukan di Bali:

1. Simpang Pesanggaran -  Simpang Sanur.
2. Simpang Kuta - Simpang Pesanggaran.
3. Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai.
4. Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua.
5. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa.
6. Simpang Lapangan Terbang (Denpasar) - Tugu Ngurah Rai.
7. Jimbaran - Uluwatu.
8. Jalan Tol Bali Mandara.
9. Jalan Iluwatu II.
10. Jalan Raya Kampus Udayana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X