KPK Pastikan Lukas Enembe dalam Kondisi Sehat, Bisa Makan dan Mandi Sendiri!

- Senin, 16 Januari 2023 | 15:52 WIB
Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kondisi sehat. Keterangan lembaga antirasuah membantah narasi tim kuasa hukumnya, Petrus Bala Patyona yang menyebut kliennya dalam kondisi tidak sehat lantaran menderita stroke.

"Informasi yang kami terima, tersangka Lukas Enembe dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain, di dalam Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/1/2023). 

Baca Juga: DPR: Lukas Enembe Bisa Dijerat Pasal Terorisme jika Ada Aliran Dana ke OPM

Lukas saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Seiring dengan penahanan Lukas, KPK memastikan selalu mengecek kondisi kesehatannya secara berkala. 

"Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya," ungkap Ali. 

Ali menegaskan, pihaknya memenuhi hak-hak para tersangka termasuk Lukas Enembe sesuai prosedur hukum dan HAM.

"KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," tegas Ali.

Baca Juga: Kekerasan di Papua Meningkat Pasca Penangkapan Lukas Enembe

Sebelumnya KPK menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap siapa pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

"Tersangka LE (Lukas Enembe) diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 76 saksi. Selain itu, lembaga antirasuah juga menggeledah enam lokasi, yakni di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. 

Tak hanya itu, dalam proses penyidikan KPK juga telah menyita sejumlah aset. Adapun aset-aset tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar. 

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," ucap Firli. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X