Walau Dianggap Kontroversi, KUHP Baru Dapat Dukungan! Apa Alasannya?

- Minggu, 11 Desember 2022 | 19:37 WIB
Ilustrasi Hukum. (Freepik).
Ilustrasi Hukum. (Freepik).

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Walaupun dianggap banyak kontroversi oleh sejumlah kalangan, ada juga yang memberikan dukungan kepada KUHP.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad mendukung pengesahan RUU KUHP menjadi UU. Sebab ia menilai  pemerintah berhasil di dalam menciptakan produk asli bangsa Indonesia. 

Menurutnya, polemik atau pro kontra pengesahan RKUHP semestinya tidak perlu terjadi sebab telah melalui prosedur sebagaimana mestinya.

“Sependapat dengan KHUP sebagai produk anak bangsa. Menurut saya polemik itu tidak perlu terjadi lagi karena itu sudah dibahas lama,” ujar Suparji kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Terkait KUHP Baru, Sandiaga Uno Minta Wisman Tidak Ragu Liburan ke Indonesia

Suparji membeberkan bahwa pembahasan RKUHP sudah terbuka dilakukan, melewati banyak uji publik, sehingga ia menilai cukup responsif menyerap berbagai aspirasi dan partisipasi masyarakat dan menjadi komitmen bersama. 

“Sudah diberikan ruang jadi ini yang harus dijadikan sebagai komitmen,” ungkapnya.

Baca Juga: Daftar 13 Pasal Kontroversial RKUHP, Hukumannya Macam-macam!

Terkait perbedaan pandangan terhadap isi dari materi-materi KUHP, kata Suparji, mestinya harus dipandang secara proporsional. Ia menjelaskan KUHP yang telah disetujui itu berpijak kepada Ideologi Pancasila dan UUD 1945.

“Soal perbedaan pandangan terhadap materi-materi dalam RKUPH tadi dilihat secara proporsional dikembalikan pada batu uji nya apa? kan kita sebagai Bangsa Indonesia kan jelas batu ujinya adalah agama, ideologi Pancasila, UUD 1945, teori dan hak asasi modern yang berlaku tentang berbagai kearifan lokal atau praktik-praktik yang terjadi didalam masyarakat,” jelas Suparji.

Oleh karena itu, kata Suparji jika melihat dari pertimbangan dan aspek yang sudah disebutkan maka KUHP telah mengakomodir lintas kepentingan.

“Maka Jika kita memperhatikan aspek hak asasi manusia serta budaya-budaya Indonesia maka kalau kita menggunakan sudut pandang itu, saya kira RKUPH sudah mengakomodir. Jadi harus dilihat secara proporsional,” ucapnya.

Lebih lanjut Suparji berpandangan mengenai adanya kekhawatiran dari materi KUHP yang dinilai dapat mengkriminalisasi seseorang hal itu dinilai keliru.

“Kita jangan melihat pada sisi kekhawatiran terjadi suatu kriminalisasi tapi kita lihat pada perspektif semangat pencegahannya begitu bahwa dengan norma ini, maka akan bisa dicegah tindakan-tindakan yang merugikan pihak lain dan akan tercipta sebuah kehidupan demokrasi yang lebih elegan,” tukas Suparji.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X