Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Merebak di Lebak Banten, Pelakunya Langsung Digulung Polisi

- Minggu, 11 Desember 2022 | 17:30 WIB
Obat-obat tanpa izin edar diedarkan oleh seorang pria berinisial SH (24) di Kampung Bojong Cae, Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. (Dok. Humas Polda Banten)
Obat-obat tanpa izin edar diedarkan oleh seorang pria berinisial SH (24) di Kampung Bojong Cae, Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. (Dok. Humas Polda Banten)

Setidaknya sebanyak ribuan butir obat-obat tanpa izin edar diedarkan oleh seorang pria berinisial SH (24) di Kampung Bojong Cae, Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Pelakunya pun langsung diciduk aparat kepolisian.

"Ya benar Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap SH (24), warga Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak," kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Baca JugaPemprov DKI Jakarta akan Tambah Petugas Kebersihan di Lingkungan Masjid Istiqlal

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya sebaran obat tanpa izin edar di Lebak. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita berbagai macam obat-obatan.

-
Pria berinisial SH (24) pengedar obat-obat tanpa izin di Lebak, Banten. (Dok. Humas Polda Banten)

"Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.358 butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 butir obat merek Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 75.000, satu handphone," beber Malik.

Baca Juga: Portofolio ESG Melesat, Kredit Berkelanjutan BRI Tembus Rp 671,1 triliun

"Obat-obatan terlarang tersebut sering disalahgunakan. Efek samping serius yang  bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, sesak napas bahkan berhentinya napas," kata Malik.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka sendiri terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X