Kementerian Perindustrian mengajak pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri untuk mengikuti perkembangan era ekonomi digital dan penerapan industri 4.0, terutama mengenai upaya pemanfaatan teknologi.
Pemerintah berupaya memberikan pembelajaran mengenai mengenai teknologi digital untuk mendorong IKM lebih produktif, kreatif, inovatif, dan kompetitif.
"Kita ketahui, dalam era digital economy ini, semakin banyak bisnis yang dijalankan dengan basis teknologi informasi dan komunikasi," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih.
Pemerintah meminta IKM terus melakukan pemasaran secara online "Penjualan seperti itu biayanya nol. Dari evaluasi, penjualan secara online itu minimum bisa menaikkan omzet hingga 7 kali lipat,”
Ia mengatakan, saat ini transformasi digital dari proses jual beli konvensional menjadi jual beli online yang semakin marak di Indonesia.
E-commerce, lanjut ia, diharapkan menjadi gerbang bagi pelaku IKM untuk melakukan transformasi digital dengan menggunakan alat promosi digital, sistem informasi digital, pembayaran digital, serta manajemen relasi dengan pelanggan secara digital.
Data Kementerian Perindustrian jumlah IKM nasional mencapai 4,4 juta unit usaha atau mencapai 99 persen dari seluruh unit usaha industri di Tanah Air dengan menyerap hingga 10,5 juta tenaga kerja atau berkontribusi 65 persen dari sektor industri secara keseluruhan.