Aceng Terjaring Razia saat Bermalam dengan Wanita 

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 16:56 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Aceng Fikri. (Antara/Madiansyah/Agha Yuninda/Saras Krisvianti)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Aceng Fikri. (Antara/Madiansyah/Agha Yuninda/Saras Krisvianti)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Aceng Fikri diciduk anggota Satpol PP Kota Bandung dalam razia yustisi pada Jumat (23/8/2019) dini hari.

Mantan Bupati Garut tersebut diketahui bermalam bersama seorang wanita di sebuah hotel melati, di Kawasan Lengkong, Kota Bandung.

Aceng diamankan petugas karena kartu identitas yang dimiliki tidak sama dengan kartu indentitas pasangannya. Namun, ia mengaku wanita tersebut merupakan istri yang baru dinikahinya dua bulan lalu. Aceng pun menunjukan bukti pernikahan berupa dua buku nikah kepada petugas.

"Jadi kebetulan saya menginap di hotel. Besok pagi jam 08.00 WIB sudah janjian dengan dokter gigi di Jalan Gatot Subroto. Saya menginap dengan istri saya bernama Siti Elina Rahayu," kata Aceng.

Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid membenarkan bahwa Aceng terjaring dalam razia. Namun, Aceng bisa menunjukan bukti pernikahan dengan Siti Elina.

Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi yustisi penyakit masyarakat ke sejumlah hotel melati di Kota Bandung.

Puluhan pasangan bukan suami istri yang terjaring razia  kemudian dibawa ke kantor mako 1 di Jalan Martanegara untuk dimintai keterangan sebelum nantinya diberikan tindak pidana ringan.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X