Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 menjadi Kamis (27/6/2019).
Jadwal ini tercantum dalam situs resmi MK. Disebutkan, sidang pengucapan putusan akan digelar mulai pukul 12.30 WIB.
Pemberitahuan terkait dimajukannya sidang putusan sudah disampaikan kepada pihak pemohon (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno), termohon (KPU) dan terkait (Joko Widodo-Ma'ruf Amin).
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan keputusan ini diambil majelis hakim MK setelah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin (24/6/2019). Tak ada alasan khusus terkait keputusan ini.
MK sebenarnya memiliki tenggat waktu hingga 28 Juni untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019. Namun, tampaknya majelis hakim MK sudah siap dengan putusan.