Karena Hal Teknis, Bendungan di NTT Belum Bisa Dimanfaatkan

- Kamis, 13 Juni 2019 | 11:34 WIB
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bendungan Raknamo di Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada awal Januari 2018, belum bisa dimanfaatkan warga sekitar karena pertimbangan teknis operasional.

Selain pertimbangan teknis, pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II juga belum diberikan izin untuk mengoperasikan bendungan tersebut, terkait pemanfaatan sumber air dari Bendungan Raknamo baik untuk persawahan maupun air baku.

Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWSNT II), Agus Sosiawan mengatakan, "Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum digunakan untuk pengairan maupun air baku". 

Tahapan yang harus dilalui antara lain, bendungan harus sudah terisi air dengan penuh, setelah itu dilakukan audit oleh Komisi Keamanan Bendungan.

"Jika tahapan itu sudah selesai, baru akan diberikan rekomendasi untuk izin pengelolaan bendungan," lanjutnya.

Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang itu mampu menampung 14 juta meter kubik air dengan kebutuhan luas lahan kurang lebih. 197,34 hektare.

Bendungan ini melayani kebutuhan air baku bagi warga Kabupaten Kupang 100 liter/detik, kebutuhan air untuk lahan irigasi seluas 1.250 ha, mengurangi genangan air pada daerah hilir sungai Puames dan sekitar Kota dan Kabupaten Kupang serta untuk pengembangan pariwisata.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X