Pelaku Penembakan Brenton Tarrant Mengaku Tidak Bersalah

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 11:14 WIB
Antara/Mark Mitchell
Antara/Mark Mitchell

Pelaku penembakan brutal di Christchurch, Brenton Tarrant mengaku tidak bersalah atas 92 dakwaan yang dilayangkan padanya. Hal tersebut disampaikan oleh pengacaranya melalui nota pembelaan. Adapun salah satu tuduhan yang didakwakan kepada Tarrant , yaitu dakwaan aksi terorisme.

Tarrant akan kembali menjalani sidang pada Mei 2020 mendatang. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern memperkenalkan Undang-undang senjata api baru yang melarang senjata semiotomatis pascaserangan tersebut, yang juga melukai puluhan korban lainnya.

Jaksa penuntut berharap persidangan bakal berlangsung sekitar enam pekan, meski Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan pengacara pembela meyakini itu akan memakan waktu yang lebih lama.

Tarrant sendiri tetap mendekam di penjara hingga 15 Agustus, saat persidangan peninjauan kasus selanjutnya dijadwalkan. Mander menegaskan bahwa Tarrant layak diadili setelah pengadilan memerintahkannya supaya menjalani pemeriksaan kejiwaan pada persidangan sebelumnya pada 5 April.

"Tidak ada masalah yang ditimbulkan terkait kesehatan terdakwa untuk membacakan nota pembelaan, menginstruksikan pendampingan  dan untuk menghadiri persidangan. Sidang terkait kesehatannya tidak diperlukan," ungkap Mander.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X