Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Fadli Zon: Itu Wacana Berbahaya

- Sabtu, 23 November 2019 | 19:05 WIB
ANTARA/Boyke Ledy Watra
ANTARA/Boyke Ledy Watra

Anggota DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden dalam amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wacana yang berbahaya.

"Itu wacana yang berbahaya bagi demokrasi kita. Harus dihentikan karena itu akan memicu kontroversi dan kegaduhan," kata Fadli Zon di Jakarta, Sabtu, (23/11).

Batas maksimum kepemimpinan dua periode dan setiap masa jabatan selama 5 tahun, menurut dia, merupakan bagian dari konvensi bangsa Indonesia.

"Itu sudah tertuang dalam konstitusi. Nanti kalau diubah, itu akan membuka seperti kotak pandora," kata Fadli Zon.

Fadli Zon mengungkapkan bahwa kotak pandora itu berupa persoalan berantai yang akan muncul saat wacana tersebut diakomodasi dalam amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.

"Orang mau mengubah apa nantinya bisa, nanti malah ada mempertanyakan dasar negara dan lain-lain yang membahayakan negara, 'kan bisa saja orang minta semacam itu," kata dia.

Selain itu, menurut Fadli Zon sebaiknya, siapa pun harus menyudahi hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan dan jangan memicu isu-isu yang membuat bangsa kacau.

Sebelumnya diberitakan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan usulan masa jabatan presiden menjadi 7 tahun tetapi hanya satu periode.

"Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya," ujar Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X