Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Nasib DKI Jakarta?

- Kamis, 30 Januari 2020 | 12:30 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Pemerintah telah memutuskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) berpindah ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari DKI Jakarta setelah melewati serangakaian proses panjang. 

Lalu bagaimana nasib DKI Jakarta setelah itu? 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, hingga kini belum ada pembahasan dan pembicaraan bagaimana nasib atau status Jakarta jika tidak lagi menjadi IKN. Taufik menilai ini sangat penting dan krusial dipikirkan. 

"Saya bilang, tidak ada yang ngomongin apa status DKI setelah tidak jadi ibu kota? Saya yang minta ke pemerintah pusat dan DPR, ketika UU Ibu Kota ditetapkan, maka harus berbarengan dengan status Jakarta apa (setelahnya)," kata Taufik ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). 

Taufik menjelaskan, pemindahan IKN secara fisik memang membutuhkan proses dan waktu yang lumayan panjang. Namun, jika sudah ada aturan atau undang-undang yang mencabut statusnya, maka harus ada kejelasan. Hal ini juga harus diatur dalam peraturan yang ada. 

"UU Ibu Kota ditetapkan, maka harus ya berbarengan dengan status Jakarta apa? Memang pindah secara fisiknya, barangkali lima atau sepuluh tahun, tapi secara hukum kan udah dicabut," ujarnya. 

"Dalam masa transisi kita seperti apa ini, enggak boleh ada kevakuman payung hukum bagi satu daerah," terangnya. 

Dia menambahkan, terkait hal ini perlu pembahasan dan pembicaraan serius ihwal nasib DKI Jakarta ke depannya, sehingga menjadi jelas status DKI Jakarta layaknya daerah-daerah lain di Indonesia. 

"Apakah daerah ikut seperti pemerintahan daerah yang lain, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan yang lain? Kalau itu terjadi, maka struktur pemerintahan berubah, struktur politik berubah," bebernya. 

Diketahui, status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Sedangkan untuk perubahan statusnya telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), yakni RUU Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X