Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata YLKI...

- Selasa, 28 Januari 2020 | 11:46 WIB
Sejumlah driver ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Sejumlah driver ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan melakukan penyesuaian tarif baru untuk transportasi online, khususnya ojek online (ojol).

Penyesuaian tarif ojol dilakukan Kemenhub per tiga bulan sekali. Hal itu sesuai dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019.

Menurut Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto, kenaikan tarif ojol belum layak dilakukan. Hal ini karena besaran kenaikan pada September 2019, sudah signifikan dari tarif batas atas.

"Tarif September itu sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sudah sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar," ujarnya kepada Indozone, Selasa (28/1/2020).

Agus mempertanyakan mengapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja dan tidak memperhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen.

"Paska kenaikan tarif, belum pernah ada review terhadap pelayanan. Padahal, ojol yang merupakan kendaraan roda dua itu sangat rawan dari sisi safety," tuturnya.

Selain itu, Agus juga mengatakan, perilaku driver ojol tidak ada bedanya dengan perilaku ojek pangkalan, yang suka 'ngetem' di sembarangan tempat sehingga memicu kemacetan.

"Hal tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan untuk Kemenhub, karena sangat nggak fair bagi kepentingan konsumen jika tarif ojol kembali naik," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X