Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaporkan, 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak di seluruh Indonesia telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lembaga permasyarakatan (lapas).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyasarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Nugroho mengatakan, angka itu akan terus bertambah. Jajarannya masih mendata napi dewasa dan anak yang memenuhi persyaratan untuk bebas.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Humum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," ujar Nugroho di Jakarta, Minggu (5/4/2020), seperti dikutip Antara.
Nugroho menilai, narapidana merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular virus corona. Kondisi ini dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia. Namun, dia menegaskan, tak ada napi korupsi yang dibebaskan.
"Mereka yang menjalani asimilasi dan integrasi adalah yang tak terkait PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 (Tahun 2012), termasuk kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," ungkap Nurgroho.
Dia juga menegaskan, napi yang dibebaskan dan diberikan asimiliasi di rumah pasti sudah melakui penilaian perilaku yang tepat. Mereka juga telah mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian.
"Tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana," tutur Plt Ditjenpas Kemenkumham tersebut.