Hari Ini Jakarta Berlaku PSBB, Berikut Perkantoran yang Boleh Beraktivitas

- Jumat, 10 April 2020 | 00:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Indozone/Murti Ali)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Indozone/Murti Ali)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya menghentikan sementara aktivitas perusahaan perkantoran di Jakarta.

Karena itu, perkantoran di Jakarta harus mengganti aktivitas di tempat kerja dengan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Meski demikian masih ada yang bisa beroperasi. Kantor-kantor tersebut merupakan pengecualian dari perusahaan perkantoran yang dihentikan sementara.

Berdasarkan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 pasal 10 tentang penerapan PSBB di Jakarta, disebutkan beberapa kantor yang masih dapat beraktivitas yaitu, kantor instansi pemerintahan pusat dan daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang turut serta dalam penanganan Covid-19.

"Kantor instansi pemerintahan pusat dan daerah di situ ada pengecualian. kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional kemudian ketiga adalah badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (9/4/2020).

-
Gubernur DKI Jakarta (Foto: Indozone/Murti Ali)

Anies menambahkan, selain itu terdapat juga perusahaan kantor swasta yang masih bisa beraktivitas. Pada pasal yang sama, disebutkan ada sebanyak 12 sektor perusahaan swasta, diantaranya, Sektor kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, dan kebutuhan sehari-hari.

"Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam peraturan Gubernur pembatasan aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, dalam sektor konstruksi pengelola proyek harus menyediakan tempat tinggal bagi para pekerjanya. Kata dia, pekerja proyek tidak boleh keluar masuk dan harus berada di lokasi kerja.

"Harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek dan tidak keluar masuk pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal agar mereka tinggal tempat makan minum, fasilitas kesehatan," tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta, resmi memberlakukan kebijakan PSBB selama 14 hari ke depan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Ibu Kota.

"Malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta, semua terkait dengan rencana pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang akan kita mulai 10 April 2020," sambungnya.

Semua yang berkaitan dengan PSBB tersebut sudah diatur atau dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020. Pergun ini sendiri memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan PSBB selama 14 kedepan, terhitung sejak 10-23 April 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X