Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menilai Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan UU tersebut tegas melarang pelibatan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif.
Pasal 76I menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Sedangkan Pasal 76J Ayat (2) berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
"Rokok merupakan zat adiktif yang termasuk dimaksud dalam peraturan tersebut," kata Pribudiarta setelah pertemuan dengan sejumlah kementerian dan KPAI di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Pribudiarta mengatakan, penyelenggara Audisi Djarum bisa dikenai sanksi hukuman penjara dan/atau denda. Untuk pelanggaran Pasal 76I diatur pada Pasal 88, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sedangkan pelanggaran terhadap Pasal 76J Ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.
Ketua KPAI Susanto mengaku belum membahas soal pelanggaran pidana dalam pertemuan tersebut. Namun, bakal ada pembahasan lanjutan terkait masalah ini.
Ada Ekspolitasi Anak
Sebelumnya diberitakan, KPAI dan sejumlah kementerian melakukan pertemuan khusus yang membahas terkait tudingan adanya tindakan eksploitasi anak dalam audisi bikinan Djarum Foundation dan klub PB Djarum tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (1/8/2019) itu, disepakati adanya praktik eksplotasi anak karena logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulutangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok.
Selain KPAI dan KPPPA, hadir pula perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).