Jelang Lebaran, Pekerja Tak Dapat THR Bisa Lapor ke Kemnaker

- Selasa, 12 Mei 2020 | 18:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal penting bagi pekerja sesaat menjelang lebaran. Namun, mulai muncul keluhan dari para buruh terkait pelaksanaan pembayaran THR tersebut hingga ada yang telat dan tidak membayat secara utuh.

Sebagai imbauan, pekerja yang mengalami masalah tersebut dapat melaporkan ke posko pengaduan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kementerian Ketenagakerjaan juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020 di pusat. Jadi kami sudah membentuk, hari ini kami umumkan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam telekonferensi, Selasa (12/5/2020).

Posko Pengaduan THR tahun 2020 juga dilakukan secara daring melalui laman www.kemnaker.go.id. Pengaduan juga dapat dilakukan oleh buruh, pengusaha maupun pekerja mulai 11 Mei  hingga 31 Mei 2020.

"Mulai tanggal 11 Mei tahun 2020 hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja, dari jam 08.00 sampai jam 15.30," sebutnya.

Di sisi lain, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan undang-udang harus membuat kesepakatan dengan pekerja secara tertulis.

"Apabila pengusaha tidak memiliki perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X