DPR Minta Kemenlu Bahas Soal Dugaan Perbudakan ABK dengan Dubes China

- Jumat, 8 Mei 2020 | 10:32 WIB
Jenazah ABK Indonesia dibuang (dilarung) ke laut. (Tangkapan Layar/YouTube/MBCNEWS)
Jenazah ABK Indonesia dibuang (dilarung) ke laut. (Tangkapan Layar/YouTube/MBCNEWS)

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengimbau agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tidak hanya menjalankan prosedural diplomatik semata ketika memanggil Duta Besar China di Indonesia terkait kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal China.

Charles mengatakan bahwa pemerintah, terutama Kemenlu harus membahas ke akar permasalahan dengan Dubes China, yakni pelanggaran hak-hak pekerja dan Hak Asasi Manusia (HAM) di kapal berbendera China tersebut.

"Sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan," ucap Charles dalam keterangan yang diterima Indozone, Jumat (8/5/2020).

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini juga berharap pemerintah Indonesia harus mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja, dan perlindungan HAM sesuai standar universal.

"Selain itu pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktek-praktek serupa lainnya," ungkapnya.

-
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Bagi Charles, pemerintah juga harus mengangkat isu pelanggaran HAM ke forum, seperti di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO), karena posisi Indonesia di forum bisa dimanfaatkan untuk membahas masalah ABK tersebut.

"Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota ‘Governing Body’ di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan," papar Charles.

"Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X