Polda Metro Ingatkan Larangan Ormas Paksa Minta THR ke Pengusaha

- Rabu, 13 Mei 2020 | 14:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengingatkan kepada semua orang hingga ormas-ormas agar tidak ada yang melakukan pungutan liar atau pungli. Termasuk juga aksi meminta HR lebaran kepada para pengusaha dengan cara kasar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masyarakat maupun ormas dilarang melakukan kekerasan saat meminta THR. Tentunya kekerasan itu sudah masuk ke dalam unsur pidana dan polisi berhak melakukan penindakan.

"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan, ya baru tidak boleh karena nggak punya rasa keharusan atau terjadi tindak pidana di situ, dia memukul atau memaksa, menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," kata Kombes Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2020).

Yusri mengatakan pengusaha boleh saja memberikan THR kepada masyarakat maupun ormas dengan dasar suka rela. Jika tidak terjadi pemaksaan maka polisi tidak akan melakukan penindakan hukum.

"Kalau dia cuma minta THR terus menanggapi, memberi baik pengusaha memberi THR, ya nggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah. Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana," ungkap Yusri.

Lebih jauh Yusri mengingatkan soal pungutan liar (pungli) yang dilarang. Yusri menyebut semua pihak dilarang melakukan pungutan liar.

"Ya kalau pungli kan siapa saja nggak boleh. Jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli," pungkas Yusri.

Artikel Manarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X