Ombudsman Nilai Formula E di Monas Sarat Maladministrasi Izin

- Jumat, 28 Februari 2020 | 15:56 WIB
Lokasi balapan Formula E Jakarta E-Prix saat ini masih jadi polemik. (Twitter/@Jakarta_ePrix)
Lokasi balapan Formula E Jakarta E-Prix saat ini masih jadi polemik. (Twitter/@Jakarta_ePrix)

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk ajang balapan Formula E.

Hal ini menyusul adanya dugaan maladministrasi proses perizinan kawasan Monas tersebut.

"Ada dugaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya. Teguh P. Nugroho di Jakarta, Kamis (28/2/2020).

Teguh mengatakan, kawasan Cagar Budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama yaitu Monumen Nasional (Monas) dan Lapangan Merdeka/Monas.

"Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografls yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang Ietaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi," ujarnya.

Dia menjelaskan, walaupun Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka maka persetujuan terkait penataan kawasan tersebut berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dan tidak di tangan gubernur sebagaimana cagar budaya dan Kawasan Cagar Budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah.

Karenanya, maka seluruh perizinan penataan di kawasan itu tunduk pada regulasi tersebut. Sehingga adanya dugaan maladministrasi terkait dengan revitalisasi menurut Ombudsman Rl Perwakilan Jakarta Raya telah dilakukan oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat.

"Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil. Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1," jelasnya.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan," sambungnya.

Selama ini, Monas masuk ke dalam Kategori Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya yang menyatakan Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografls yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang Ietaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.

Perlu juga diketahui, area Monas akan digunakan sebagai lintasan sirkuit balapan mobil listrik Formula E atau Jakarta E-Prix pada Juni 2020 nanti. Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta maupun Organising Committee (OC) Jakarta E-Prix menyatakan telah mendapat izin penggunaan dan pemanfaatan kawasan cagar budaya tersebut.

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X