Adik Menpora: Terima Kasih KPK Tunjukkan Kezaliman

- Kamis, 19 September 2019 | 06:05 WIB
Menpora Imam Nahrawi bersiap memberikan keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9). (Antara/Rivan Awal Lingga).
Menpora Imam Nahrawi bersiap memberikan keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9). (Antara/Rivan Awal Lingga).

Adik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, menilai ada unsur politis dan zalim ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam sebagai tersangka. 

Imam diduga menerima suap senilai Rp26,5 miliar soal penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah, melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Faktor politis sangat kentara sekali. Ya pertama saya terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kezalimannya di negara ini. Kedua, tentunya atas nama keluarga saya merasa kaget dan tidak percaya," kata Syamsul ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9). 

Syamsul juga menuding KPK tidak sesuai prosedur ketika menjadikan Imam sebagai tersangka. Tuduhan itu dikarenakan tidak adanya transparansi dari Lembaga Antirasuah dalam pengusutan kasus kader PKB tersebut. 

"Setahu saya semua itu ada alur menetapkan orang sebagai tersangka. Ada alur hukum yang harus ditempuh dan diketahui orang banyak. Jangan sembunyi-sembunyi, apalagi tiba-tiba," tutur Syamsul.

KPK juga dianggap belum memiliki bukti kuat untuk menjerat Imam. Menurut Syamsul, seharusnya KPK mencari alat pendukung terlebih dahulu sebelum mengumumkan Menpora terlibat korupsi. 

"Kalau memang ada bukti bersalah silakan, itu kewenangan KPK. Kalau kesalahan dibuat-buat, belum ada bukti, ini langkah kezaliman. Saya punya Tuhan yang kuasa," ujar Syamsul.

Dana hibah KONI diterima Menpora secara bertahap, yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Kemudian rentang 2016-2018, Menpora mendapatkan Rp11,8 miliar. 

Semua uang itu diberikan kepada Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga menjadi tersangka dalam perkara korupsi ini.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X