Alasan Utama Mundurnya Yasonna Laoly sebagai Menkumham

- Sabtu, 28 September 2019 | 08:16 WIB
Yasonna Laoly resmi mundur sebagai Menkumham (Antara/M Risyal Hidayat).
Yasonna Laoly resmi mundur sebagai Menkumham (Antara/M Risyal Hidayat).

Yasonna Laoly resmi mundur dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Pengunduran itu karena ia terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 dapil Sumatra Utara I. 

Kepala Biro Humas Kemenkumham, Bambang Wiyono, membenarkan kabar Yasonna mundur. Surat pengunduran diri itu pun telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada 27 September 2019. 

"Bersama surat ini, mohon perkenan izin Bapak Presiden, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," tulis Yasonna dalam suratnya bernomor M.HH.UM.01.01-16. 

Yasonna Laoly mundur sebagai Menkumham setelah mengacu Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Regulasi itu menjelaskan tidak diperbolehkannya menteri merangkap jabatan. 

"Saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," lanjut Yasonna dalam suratnya. 

Jokowi akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Yasonna yang akan dilantik sebagai anggota DPR, 1 Oktober 2019. Plt akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober mendatang.

Artikel Menarik Lainnya 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X