Yasonna Sebut Mengkritik Presiden Tak Akan Dipidana

- Sabtu, 21 September 2019 | 14:44 WIB
ANTARA/Idhad Zakaria
ANTARA/Idhad Zakaria

Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan jika mengkritik kebijakan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak akan mendapat hukuman pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya, tapi bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci-maki harkat martabatnya," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan Yasonna saat menghadiri konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

 

Dalam pasal 218 RKUHP ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV sedangkan ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247 atau 354.

"Pasal ini merupakan delik aduan dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," jelas Yasonna.

Yasonna mengatakan agar penghinaan dapat diproses oleh aparat penegak hukum, harus ada pengaduan tertulis oleh presiden atau wapres.

-
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

 

"Istilah yang digunakan bukan penghinaan tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wapres, yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," jelasnya.

Penghinaan sendiri pada hakikatnya adalah perbuatan yang tecela. Hal ini dapat dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM.

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

 

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," ucapnya.

Sedangkan penyerangan harkat dan martabat terhadap wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X