Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor bedasarkan nomor kendaraan ganjil genap membuat sebagian orang berbuat curang, yakni dengan membuat pelat nomor bodong alias palsu.
Teguh (33), pedagang plat nomor pernah mendapatkan pesanan pelat nomor dengan angka akhir ganjil maupun genap.
"Ada juga yang minta pelat nomor aslinya dibuatkan duplikat dengan nomor akhir genap atau ganjil," kata Teguh, seperti diberitakan Antara.
Pemesanan pelat nomor palsu tersebut terjadi sejak sebulan lalu saat sosialisasi ganjil genap mulai diberlakukan.
Sementara pedagang pelat nomor lain, Ipung (45) mengaku tidak seluruh pesanan konsumen ia kerjakan.
"Biasanya yang ribet itu kalau harus dibuat logo Polri. Saya tidak berani, bisa kena hukum," katanya.
Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Sedangkan ntuk waktu penerapan diberlakukan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu atau libur nasional.
Pengemudi yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Artikel Menarik Lainnya:
-
AMPI Ajak Masyarakat Kawal Revisi UU KPK
-
Ketahui, Ini 3 Perbedaan Olahraga Yoga dan Pilates
-
Asap Karhutla Belum Lintasi Semenajung Malaysia