Kritik Kominfo, SAFEnet: UU ITE 27 Ayat 1 untuk Tara Basro Pasal Karet

- Kamis, 5 Maret 2020 | 15:18 WIB
Tara Basro (Instagram/@tarabasro)
Tara Basro (Instagram/@tarabasro)

SAFEnet, Perkumpulan Pembela Kebebasan Berpendapat Asia Tenggara mengkritik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) terkait postingan Tara Basro yang dilabeli pornografi. 

Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet yang fokus menyoroti isu kekerasan berbasis gender online mengatakan, lagi, dan lagi pasal karet 27 Ayat 1 UU ITE muncul menghadang kebebasan berekspresi perempuan. 

"Bahaya sekali ini. Nanti seorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai dengan standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapatkan perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula," ungkap Ellen Kusuma.

Selain mencekal suara perempuan, juga melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata. Utamanya objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja.

Menurutnya, pelabelan yang tidak tepat dan menyesatkan atas unggahan Tara Basro ini malah mengundang warganet untuk berbondong-bondong mencari tahu foto mana yang dimaksud. Di sisi lain, Ellen juga mengkritik bahwa Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ini memiliki bias gender.

Ellen mengamati bahwa postingan Tara yang mengangkat isu body positivity adalah contoh yang baik dan juga bisa memantik diskusi dan mengedukasi publik agar tidak melakukan bentuk kekerasan berbasis gender online, seperti body shaming. 

"Warganet menanggapi postingan Tara dengan positif, melihatnya sebagai wujud self-love (terjemahan: mencintai diri sendiri), dan tidak melihatnya sebagai pornografi. Kominfo malah begini."

SAFEnet melihat pelabelan pornografi pada unggahan Tara ini adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud oleh Tara. Sebuah konten tidak hadir dalam ruang hampa. Produksi dan pemahamannya dipengaruhi dan dibatasi oleh konteks.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Tara Basro (@tarabasro) on

Menurut Ellen, seluruh postingan di atas ini diunggah Tara adalah untuk menyuarakan body positivity, yaitu inisiatif untuk menghargai secara positif segala bentuk dan tampilan tubuh di luar dari mitos kecantikan yang diagungkan sebagai standar kecantikan di masyarakat dan bisa bersifat toksik, terutama bagi perempuan.

Tetapi dua postingan yang kini sudah dihapus Tara dilabeli sebagai konten pornografi oleh Kemkominfo.

Artikel Menarik Lainnya

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X