Iuran BPJS Batal Naik, Pemerintah Diminta Manut Putusan MA

- Selasa, 10 Maret 2020 | 11:38 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini, menyambut baik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS. Putusan ini dianggap memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat. 

"Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan pemerintah. Sekarang keluar putusan MA yang membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) kenaikan tersebut, hal ini membuktikan kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum," ungkap Jazuli ketika dikonfirmasi Indozone, Selasa (10/3/2020). 

Jazuli menyebut, tidak ada alasan bagi BPJS dan pemerintah untuk tidak menjalankan keputusan MA. Ia pun meminta iuran BPJS dikembalikan ke posisi tarif semula, sesuai putusan MA.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku adalah sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51.000 untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X