PSBB Surabaya, Ini Sederet Aktivitas Warga yang Dilarang

- Senin, 27 April 2020 | 09:35 WIB
Polisi menghentikan pengendara mobil dalam rangka pelarangan mudik dan mensosialisasikan aturan-aturan PSBB di Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA/Didik Suhartono)
Polisi menghentikan pengendara mobil dalam rangka pelarangan mudik dan mensosialisasikan aturan-aturan PSBB di Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA/Didik Suhartono)

Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), mulai 28 April hingga 11 Mei 2020. Sederet aktivitas warga pun ada yang dilarang.

"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan dikutip Antara, Senin (27/4/2020).

Dia menerangkan, pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.

Menurut Hendro, pembatasan aktivitas di luar rumah yang dimaksud meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

Menurut dia, hal itu termasuk aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

-
Polisi menghentikan pengendara mobil dalam rangka pelarangan mudik dan mensosialisasikan aturan-aturan PSBB di Surabaya, Jawa Timur. (ANTARA/Didik Suhartono)

Kegiatan yang dilarang selama PSBB, lanjut dia, adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.

Dia menambahkan, pernikahan tetap diperbolehkan dengan catatan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA), memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.

Sedangkan, khitan juga diperbolehkan dengan syarat harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta syukuran.

Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat Covid-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang.

"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," pungkasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X