Modus Licik Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Menjerat Calon Nasabah

- Selasa, 24 Desember 2019 | 11:33 WIB
ANTARA/Fauzi Lamboka
ANTARA/Fauzi Lamboka

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman online ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Perusahaan bernama PT VGA dan PT BR ini tidak terdaftar di OJK.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan bahwa pimpinan perusahaan ini merupakan tiga orang WN China. Mereka telah dinyatakan sebagai tersangka. Perusahaan ini beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

-
Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi (tengah) dan Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi (kanan) saat jumpa pers di Penjaringan/ANTARA/Fauzi Lamboka

"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12).

Kapolres menjelaskan polisi telah menahan tiga tersangka, yakni Mr Li, DS dan AR. Mr Li yang merupakan WN China merupakan pimpinan, sementara DS dan AR adalah WNI.

DS berperan sebagai penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban. Sementara, AR perannya adalah supervisor perusahaan.

"Kami masih memburu dua warga negara China lainnya," tegas Budhi.

-
Mr Li (kanan) seorang Warga Negara China sebagai pimpinan perusahaan/ANTARA/Fauzi Lamboka

Memiliki nasabah hingga ratusan ribu

Perusahaan pinjaman online ilegal ini rupanya telah melayani ratusan ribu nasabah se-Indonesia.

"Jumlah nasabahnya yang terdata untuk aplikasi cash-cash mencapai 17.560, sementara toko tunai mencapai 84.785," kata Budhi.

Jumlah pinjaman yang diberikan adalah minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp2,5 juta. Perusahaan memang tidak memberikan bunga di awal, tapi ada potongan administrasi di depan sebesar Rp300 ribu. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda Rp50 ribu/hari.

"Bisa dibayangkan jika dirata-ratakan Rp2 juta per nasabah dalam sebulan, berapa omzet mereka," ujar Budhi.

-
Salah satu aplikasi berbasis website yang digunakan perusahaan pinjaman "online" ilegal/ANTARA/Fauzi Lamboka

Punya puluhan karyawan

Meskipun ilegal, perusahaan ini memiliki 76 karyawan, mulai dari HRD, supervisor, sampai "desk collector". Kapolres Budhi menuturkan bahwa para karyawan mendapatkan gaji dan juga bonus.

Bonus diberikan jika mereka berhasil memperoleh data atau uang yang diambil dari nasabah. Untuk sementara, para karyawan masih berstatus saksi karena mereka bekerja berdasarkan perintah pimpinan. Tapi, pemeriksaan mendalam terus dilakukan.

-
Perusahaan pinjaman online ilegal PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR)/ANTARA/Fauzi Lamboka

Modusnya sangat merugikan konsumen

Cara perusahaan menjaring konsumen awalnya melalui link yang dikirim lewat pesan pendek secara acak, yang berisi ajakan meminjam uang.

"Mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor secara acak, dengan pesan ajakan atau tawaran untuk meminjam uang secara 'online' tanpa adanya agunan dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X