Penabrak ibu hamil di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Pelaku yang diketahui bernama Firda Meisari itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020) dan sudah ditahan.
Firda akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu siang (22/2/2020) disebabkan karena pelaku kaget sehingga salah menginjak pedal.
Akibat peristiwa tersebut, ibu hamil yang bernama Erlinda (26) itu terdorong hingga terbentur di tiang listrik. Peristiwa tersebut membuat Erlinda dan janin yang dikandungnya tidak selamat.
"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko, Kamis (27/2/2020).
Polisi juga mengungkapkan bahwa Firda tidak memiliki surat izin mengemudi. Firda sendiri saat itu sedang belajar mengemudi mobil.
Erlinda ditabrak oleh Firda, tepat saat hendak menghampiri sang suami yang menjemputnya di seberang kantor.
Suami Erlinda yang saat itu sedang berada duduk di atas motor sempat tertabrak juga dan terseret beberapa meter sebelum terhenti tepat di depan tiang listrik.
Korban diketahui sudah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang.